Polsek Tenggarong Seberang Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi, Satu Tersangka Diamankan

FORMASI Indonesia, Kukar – Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kamis (13/12/2024).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 1.070 liter solar bersubsidi yang disimpan secara ilegal oleh seorang pria berinisial HS (43), warga setempat.

Bacaan Lainnya

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Tak menunggu waktu lama, pihak Polsek Tenggarong Seberang langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan lokasi penimbunan yang dilakukan tersangka. Selain BBM, polisi juga menyita satu unit mobil pickup Mitsubishi yang diduga digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.

Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, menjelaskan bahwa tersangka HS menjual BBM bersubsidi tanpa izin resmi dan untuk kepentingan pribadi.

“Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah melalui UU Cipta Kerja. Tindakan ini merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya menerima subsidi BBM,” tegasnya.

Penyidikan ini terus berlanjut, dan polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti di Mapolsek Tenggarong Seberang. IPTU Raymond juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas ilegal terkait BBM.

“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang peduli dan melaporkan tindakan melawan hukum seperti ini. Polsek Tenggarong Seberang akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kutai Kartanegara,” tutupnya (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *