Pria Berinisial AB Ditangkap dengan 30 Poket Sabu di Sangatta Selatan

FORMASI Indonesia – Seorang pria berinisial AB diamankan oleh Tim Khusus (Timsus) Polsek Sangatta Utara karena kedapatan memiliki 30 poket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 16,32 gram.

Penangkapan terjadi di Jl. I.A. Muis, Gg. Teluk Rawa, RT 001, Desa Sangatta Selatan (Sansel) pada Sabtu malam (19/10/2024). Sekitar pukul 21.00 WITA, pihak kepolisian menerima laporan dari warga setempat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Informasi dari masyarakat ini menjadi titik awal bagi petugas untuk meluncurkan penyelidikan intensif.

Dalam suasana malam yang gelap, Timsus Polsek Sangatta Utara melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Tak lama setelah melakukan pengawasan, petugas melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan saat mengendarai sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan.

Setelah pemeriksaan, pria tersebut diketahui bernama AB. Penggeledahan pun dilakukan, dan petugas berhasil menemukan 30 poket yang diduga sabu, sebuah telepon genggam, sepeda motor, bungkus minuman kemasan, dan tisu. Semua barang bukti tergeletak di sekitar lokasi kejadian, menambah kecurigaan petugas akan keterlibatan AB dalam aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres Kutai Timur (Kutim), AKBP Chandra Hermawan, melalui Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus, S.H., M.Si., menyatakan bahwa penangkapan ini adalah hasil kerja sama antara polisi dan masyarakat.

“Setelah mendapatkan informasi dari warga, kami segera menurunkan tim untuk melakukan pengawasan. Sekitar pukul 21.00 WITA, kami melihat tersangka yang mencurigakan dan langsung melakukan pemeriksaan,” ujar Iptu Alan, Minggu pagi (20/10).

Tersangka AB, yang diduga telah lama terlibat dalam jaringan narkoba di wilayah Sangatta, tidak dapat berkutik saat petugas menemukan barang bukti sabu yang cukup signifikan. “Kami juga menyita barang bukti yang diduga milik tersangka,” tambah Iptu Alan.

Kanit Reskrim Polsek Sangatta Utara, Ipda Fahreza Saputra, S.Tr.K., yang turut memimpin operasi tersebut, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kutim. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pengedar lainnya,” jelasnya.

Saat ini, tersangka AB dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Iptu Alan Firdaus pun menegaskan pentingnya kolaborasi dengan masyarakat.

“Kami meminta masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam memberantas narkoba,” tutupnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *