PSU Pilkada 2025 Kukar Digelar 19 April, Pemkab Alokasikan Rp 62,4 Miliar

FORMASI Indonesia, Kukar – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025 di Kutai Kartanegara (Kukar) akan berlangsung pada 19 April mendatang. PSU ini menjadi sejarah baru bagi Kukar, karena merupakan yang pertama kali digelar dan akan menentukan pemimpin daerah untuk lima tahun ke depan.

Untuk memastikan kelancaran proses demokrasi ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Adendum NPHD bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar, serta Polres dan Kodim Kukar. Kesepakatan ini juga melibatkan Kota Bontang dalam perencanaannya, yang ditandatangani pada Rabu (19/3).

Dalam NPHD tersebut, Pemkab Kukar mengalokasikan anggaran sebesar Rp 62,4 miliar untuk penyelenggaraan PSU. Dana ini akan digunakan untuk mendukung berbagai aspek teknis dan operasional guna memastikan PSU berjalan dengan baik hingga hari pemungutan suara.

Bupati Kukar Edi Damansyah menegaskan bahwa pihaknya telah menyepakati anggaran tersebut dengan harapan PSU dapat berjalan lancar dan masyarakat dapat berpartisipasi penuh dalam menentukan pemimpin Kukar.

“Kami sudah menyepakati anggaran untuk PSU Pilkada ini, semoga berjalan lancar dan masyarakat bisa menyalurkan hak suara mereka untuk kepala daerah yang akan memimpin Kukar lima tahun ke depan,” ujarnya.

Dengan tiga pasangan calon (paslon) yang akan bersaing dalam PSU nanti, Edi juga mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Ia berharap tidak ada provokasi atau opini yang dapat memecah belah persatuan masyarakat Kukar.

“Saya mengimbau masyarakat dapat gunakan hak pilih dengan baik demi kelancaran proses demokrasi di Kutai Kartanegara,” pungkasnya.

Ia berharap PSU ini menjadi ajang demokrasi yang bersih, jujur, dan transparan, serta memastikan pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili aspirasi masyarakat Kukar.(Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *