Rudy Mas’ud dan Seno Aji Resmi Pimpin Kaltim 2025-2030

FORMASI Indonesia, Jakarta – Rudy Mas’ud dan Seno Aji resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2025-2030. Keduanya dilantik langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersama 481 kepala daerah lainnya dalam upacara di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (20/2/2025).

Informasi pelantikan ini diumumkan melalui akun resmi Instagram Pemerintah Provinsi Kaltim. Usai prosesi pelantikan, di hari yang sama keduanya mengikuti serah terima jabatan (Sertijab) dari Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim periode 2023-2025, Akmal Malik, kepada Rudy Mas’ud dan Seno Aji. Acara ini berlangsung di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Provinsi Kaltim, Jalan Kramat Kwitang, Jakarta.

Bacaan Lainnya

Dalam pidatonya, Rudy Mas’ud mengajak seluruh masyarakat Kaltim untuk bersama-sama membangun daerah.

“Saya mengharapkan dukungan dari semua pihak, bukan hanya OPD (Organisasi Perangkat Daerah), tetapi juga masyarakat, tokoh politik, dan tokoh adat. Mari kita bersinergi membangun Kaltim,” ujarnya.

Dia juga menegaskan pentingnya peran perangkat daerah dalam mendukung program prioritas yang telah disiapkan, seperti pendidikan gratis, layanan kesehatan gratis, pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, serta pembangunan infrastruktur.

Lebih lanjut, Politisi Partai Golkar tersebut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada dirinya dan Seno Aji.

“Kami, Rudy-Seno, tidak akan berarti tanpa dukungan masyarakat. Kami mencintai seluruh warga Kaltim, baik yang memilih kami maupun yang tidak. Semua tetap akan kami ayomi,” katanya.

Perjalanan Rudy dan Seno menuju kepemimpinan sempat diwarnai gugatan dari pasangan Isran Noor dan Hadi Mulyadi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan praktik politik uang dalam Pilkada Kaltim 2024. Namun, MK menolak gugatan tersebut.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa gugatan dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak dapat diterima. Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui rapat permusyawaratan sembilan hakim konstitusi pada 31 Januari 2025. MK menilai tuduhan mengenai kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif tidak memiliki bukti yang cukup kuat.(*/Dik/One)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *