FORMASI Indonesia – Sengketa tanah di Kutai Timur (Kutim) sudah menjadi isu yang tak asing lagi, dengan klaim ganda antara masyarakat dan perusahaan yang terus menghangatkan telinga. Kepala ATR/BPN Kutim, Akhmad, menegaskan pentingnya proses mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Sengketa tanah sering terjadi akibat klaim ganda, dan faktor utama yang memicu masalah ini adalah kenaikan nilai tanah yang membuat banyak pihak mengklaim kepemilikan,” ujar Akhmad saat ditemui belum lama ini.
Menurutnya, proses penyelesaian sengketa tanah harus dilakukan melalui beberapa tahapan agar pokok permasalahannya dapat cepat teratasi. Mediasi menjadi langkah pertama yang diutamakan.
“Kami selalu mengutamakan mediasi antara pihak yang bersengketa, agar bisa mencapai kesepakatan tanpa harus melalui jalur hukum. Namun, jika mediasi gagal, masalah akan dibawa ke jalur pengadilan untuk diselesaikan secara hukum,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan menerbitkan sertifikat tanah jika masih ada sengketa yang belum diselesaikan.
“Sertifikat hanya bisa diterbitkan setelah masalah sengketa tanah diselesaikan dengan jelas, baik melalui mediasi atau keputusan pengadilan,” jelas Akhmad.
Diwaktu yang sama, Kepala ATR/BPN Kutim tersebut mengaku dalam mengatasi sengketa tanah yang melibatkan perusahaan dan masyarakat, BPN bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti PUPR dan DPRD.
“Kami memastikan bahwa setiap klaim kepemilikan tanah dibuktikan dengan dokumen yang sah dan sesuai prosedur yang berlaku,”tutupnya.(*/One)