FORMASI Indonesia – Seorang siswi kelas 6 SD di Samarinda dilaporkan menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya. Kabarnya hal itu dilakukan berulang kali sehingga korban diketahui sedang hamil 5 bulan.
Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada teman sekelasnya. Cerita itu kemudian diteruskan kepada keluarga dan pihak sekolah.
“Cucu saya satu sekolah dengan korban. Mendengar itu, cucu saya lalu cerita ke saya. Maka dari itu saya kaget, dan saya sampaikan ke gurunya,” ujar Pandu Surya Efendi (50), seorang warga Samarinda, yang ditemui di Polsek Sungai Pinang, Sabtu (19/4/2025).
Setelah mendengar informasi tersebut, pihak sekolah berkoordinasi dengan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) untuk memberikan pendampingan kepada korban. Pemeriksaan medis menunjukkan korban hamil lima bulan.
“Dari pendampingan tim perlindungan anak, hasil USG menunjukkan korban hamil. Tim (TRC PPA) meminta kepolisian segera mengamankan pelaku, khawatir jika pelaku melarikan diri,” ujar Surya.
Polsek Sungai Pinang langsung mengamankan pelaku setelah menerima laporan tersebut. Pelaku ditangkap di rumahnya yang terletak di kawasan Samarinda Utara sekitar pukul 13.00 Wita.
Ketua Tim TRC PPA Kaltim Rina Zainun saat di Polsek Sungai Pinang menyampaikan timnya langsung menjemput korban setelah menerima laporan itu. Korban pun bercerita tentang yang dia alami kepada tim TRC PPA.
“Dari pengakuannya (korban), dia sudah tidak menstruasi sejak Desember 2024, dan persetubuhan itu sudah dilakukan ayah tirinya berkali-kali di tahun 2024 lalu,” kata Rina.
Tim TRC PPA Kaltim juga melakukan test pack, dan hasilnya korban positif sedang mengandung. “Kami juga melakukan pemeriksaan USG di klinik. Dari hasil pemeriksaan dokter, korban sudah hamil lima bulan,” ujar Rina.
Dari hasil itu, menjadi alasan tim TRC PPA berikut korban dengan pendampingan ibunya, lalu Wali Kelas dan teman korban sebagai saksi, datang ke Polsek Sungai Pinang untuk membuat laporan resmi. Kepolisian pun meminta keterangan korban untuk dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Kami memberikan pendampingan. Kasus ini ditangani oleh biro hukum kami,” ucap Rina.
Sementara itu Kapolsek Sungai Pinang Samarinda AKP Aksarudin Adam, membenarkan Kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan ayah tiri korbannya seorang murid kelas 6 SD di Samarinda sampai hamil 5 bulan, sedang ditangani Polsek Sungai Pinang.
“Kami sedang dalami motifnya. Yang pasti, dia ini muncul niatnya melakukan perbuatan itu kalau melihat korban. Karena kalau dilihat, korban ini pertumbuhannya tidak seperti anak-anak usia SD pada umumnya,” jelasnya.
Aksarudin memastikan korban adalah anak tiri dari pelaku. Tim Polsek Sungai Pinang gerak cepat mengamankan pelaku, setelah menerima laporan masyarakat.
“Setelah kami terima laporan, pelaku langsung kami amankan saat itu juga. Sedangkan korban sudah ditangani dari pihak TRC PPA,” pungkas Aksarudin.(*/Mn/One)