SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah merampungkan penyerahan tahap pertama 56 unit motor operasional Honda Scoopy kepada Ketua RT Kelurahan Teluk Lingga, menggunakan alokasi Anggaran Perubahan tahun berjalan. Namun, Bagian Umum Setkab Kutim memperjelas skema pengelolaan aset dan biaya yang akan menjadi tanggung jawab para penerima.
Kepala Bagian Umum Setkab Kutim, Misbachul Choir, membenarkan bahwa biaya operasional harian, termasuk bahan bakar dan pemeliharaan rutin kendaraan, sepenuhnya menjadi tanggungan Ketua RT sebagai penerima manfaat.
“Kalau untuk operasional, itu jadi tanggungan yang penerima,” tegas Misba, Rabu (3/12/2025). Meskipun motor berstatus sebagai aset daerah yang tercatat di Bagian Umum, beban pemeliharaan dialihkan kepada pengguna.
Misba juga mengonfirmasi kelanjutan program pengadaan. Tahap berikutnya akan menggunakan Anggaran Murni tahun depan dengan alokasi 18 unit motor tambahan. Delapan unit di antaranya sebenarnya sudah dianggarkan tahun ini, tetapi penyerahannya ditunda agar dapat dilakukan serentak bersama unit lain di tahun depan.
Lebih lanjut, Bagian Umum merencanakan perubahan signifikan dalam tata kelola aset ini.
“Jika saat ini motor-motor tersebut masih tercatat sebagai aset daerah di Bagian Umum Setkab Kutim, direncanakan pada tahun depan aset kepemilikan akan diserahkan dan dicatat ke Kantor Camat, bukan lagi di Bagian Umum.”
Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan mekanisme pengelolaan aset dan memperjelas tanggung jawab administrasi aset di tingkat Kecamatan.
Untuk urusan perizinan, proses perpanjangan surat kendaraan dinas tetap diwajibkan diajukan oleh Ketua RT kepada Bagian Umum Setkab Kutim setiap tahun, dan Bagian Umum akan memfasilitasi proses tersebut.(adv)







