Tiga Kasus Kriminal Terungkap: Polres Kutim Tekan Aksi Curanmor dan Penyaluran Minyak Ilegal

FORMASI Indonesia – Polres Kutai Timur (Kutim) sukses mengungkap tiga kasus kejahatan utama yang menjadi sorotan publik, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penyaluran minyak ilegal, dan pencurian dengan pemberatan (curat), dalam “Operasi Jaran Mahakam 2024“.

Operasi Jaran Mahakam 2024, ujar Kapolres Kutim, menjadi titik terang pengungkapan kasus curanmor, di mana 12 pelaku berhasil ditangkap dalam waktu 20 hari. 

“Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mencuri kendaraan, termasuk membongkar kabel kendaraan,” jelas Candra pada konferensi pers di Mapolres Kutim, Rabu (23/102024).

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan 10 unit sepeda motor hasil curian, dan para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

Tak hanya itu, Polres Kutim juga menangkap SR (33) pada akhir September terkait penyaluran bahan bakar bersubsidi secara ilegal. SR tertangkap dengan 96 jeriken berisi total 1.920 liter Pertalite, diduga diselewengkan dari beberapa SPBU menggunakan barcode palsu. Pelaku terancam hukuman sesuai UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Disamping dua kasus tersebut, kasus curat yang terjadi pada 14 Oktober 2024 juga berhasil diungkap. Dua pelaku yang mencuri uang tunai Rp50 juta dari nasabah bank di Sangatta berhasil ditangkap bersama barang bukti uang tunai dan mobil yang digunakan. Kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP.

Kapolres menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan masyarakat. 

“Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum demi terciptanya rasa aman di Kutai Timur,” tutupnya.(One)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *