Truk Galian C Wajib Pakai Terpal, Kalau Tidak Siap-Siap Ditilang

FORMASI Indonesia – Truk-truk pengangkut galian C yang lalu lalang di jalanan Kutai Timur kerap dikeluhkan warga. Debu yang beterbangan, material yang berjatuhan hingga risiko kecelakaan jadi alasan utama. Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Kutai Timur, AKP Ning Tyas Widhas Mita, memastikan pihaknya tak tinggal diam.

“Kalau ada truk yang bikin jalan kotor dan berdebu, kami sudah perintahkan mereka pakai terpal. Kalau tidak, ya kami tilang,” ucapnya saat ditemui, Rabu (26/2/2025).

Bacaan Lainnya

Aturan ini bukan sekadar formalitas. Ning Tyas mencontohkan bagaimana batu atau material lain yang jatuh dari truk bisa membahayakan pengendara lain.

“Bayangkan kalau ada motor melaju di belakang truk, lalu tiba-tiba ada batu jatuh. Itu bisa fatal,” katanya.

Banyaknya kendaraan berat yang melintas di Kutai Timur, menurutnya, juga tak lepas dari posisi kabupaten ini sebagai jalur utama antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Untuk itu, pengawasan terhadap truk bermuatan besar juga diperketat.

“Kami sudah koordinasi dengan Dinas Perhubungan. Jam operasional kendaraan berat sudah diatur dalam Peraturan Bupati tahun 2018. Sopir dan pemilik truk juga kami ingatkan agar memasang tanda keselamatan, apalagi kalau truk mereka mogok di jalan,” ujarnya.

Satu hal yang juga ditekankan Ning Tyas adalah pentingnya tanda pengenal pada truk. Pasalnya, kecelakaan sering terjadi karena blind spot atau titik buta yang membuat pengemudi truk tidak menyadari ada kendaraan lain di sekitarnya.

“Kadang pengendara motor menyalip dari sisi kiri atau kanan yang tidak terlihat oleh sopir truk. Nah, kalau sampai terjadi kecelakaan, sopir bisa saja tidak sadar dan tetap melaju,” ungkapnya.

Pihaknya, sudah melakukan sosialisasi dan teguran, katanya. Namun, kalau masih ada yang tidak mematuhi, tilang jadi jalan terakhir.

“Penindakan ini sesuai Pasal 307, yang mengatur tentang muatan kendaraan atau yang dikenal dengan ODOL (Over Dimension Over Load),” tandasnya.

Senada dengan kepolisian, Dinas Perhubungan Kutai Timur juga terus mengawasi truk-truk angkutan ini. Kepala Dishub Kutim, Joko Suripto, menegaskan bahwa pihaknya rutin melakukan pemeriksaan bersama kepolisian di beberapa titik strategis.

“Kami juga melakukan pembinaan ke pengusaha angkutan supaya mereka mematuhi aturan yang ada,” ujarnya.

Jadi, buat pengusaha atau sopir truk galian C, pastikan muatan kalian tertutup rapat. Kalau tidak, surat tilang sudah menunggu.(*/One)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *