Truk ODOL dan Jalan Rusak: Ini Penjelasan Dishub Kutim

Kepala Dishub Kutim, Joko Suripto

FORMASI Indonesia – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengakui lemahnya pengawasan terhadap truk bermuatan lebih (over dimension over load/ODOL) yang melintasi wilayah Kutim, khususnya di jalan nasional. Kondisi ini dinilai turut memperparah kerusakan sejumlah ruas jalan, terutama di pintu masuk Sangatta.

Kepala Dishub Kutim, Joko Suripto, menjelaskan bahwa pengawasan truk ODOL sangat tergantung pada kewenangan masing-masing jalur.

Bacaan Lainnya

“Jalan itu ada tiga, ya. Jalan negara kewenangannya ada di BPTD, jalan provinsi di Dinas Perhubungan Provinsi, dan jalan kabupaten baru kewenangan kami,” jelas Joko saat diwawancarai, Selasa (10/6/2025).

Ia menambahkan, pada 2023 pihaknya sempat melakukan penjagaan truk masuk kota selama satu tahun berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang hanya mengatur jam operasional, bukan tonase kendaraan.

“Contoh, kontainer 20 feet hanya boleh masuk pukul 09.00–15.00, sedangkan 40 feet jam 23.00 sampai 05.00 pagi. Tapi Perbup itu tidak menyebut batas tonase. Itu produk tahun 2018, zaman Pak Ismunandar,” ungkapnya.

Terkait pengawasan di jalan nasional, Joko menegaskan hal itu bukan kewenangan Dishub Kutim. “Jujur, kami selama ini tidak melakukan pengawasan karena itu di luar kewenangan. Kami hanya bisa menyarankan,” katanya.

Joko menyambut baik wacana pemindahan angkutan berat ke jalur laut untuk mencegah kerusakan jalan.

“Saya punya keinginan itu. Jalur laut bisa mengurangi kerusakan jalan dan lebih efisien dari sisi biaya dan disparitas harga. Tapi laut 0–8 mil bukan kewenangan kabupaten, itu kementerian. Mungkin bisa dikonfirmasi ke KSOP Sangatta,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kutim, Abdul Muis, menyampaikan bahwa koordinasi antarinstansi menjadi kunci penyelesaian persoalan ODOL.

“Tidak bisa sepihak, karena jalan nasional bukan kewenangan kita. Tapi sebagai tuan rumah, Dishub tetap melakukan pengawasan dan menyampaikan temuan ke pihak berwenang,” kata Muis.

Ia juga menyinggung soal angkutan CPO (crude palm oil) dari luar Kutim yang leluasa melintas tanpa pengawasan memadai.

“Terkait CPO, kami sudah sampaikan ke provinsi. Tetap kami awasi semampu kami,” ujarnya.

Langkah konkret yang tengah ditempuh Dishub Kutim adalah mendorong pembangunan jembatan timbang.

“Kami sudah komunikasi dengan BPTD, dan mereka sarankan menyurat ke Dirjen Perhubungan Darat untuk menurunkan tim dan menentukan titik lokasi. Itu wewenang pusat,” ungkap Muis.

Abdul Muis juga menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang turut menyuarakan keresahan masyarakat soal truk ODOL.

“Kami dari Dinas Perhubungan mengapresiasi langkah-langkah teman-teman di lapangan, saudara kita Herlan, dan tokoh masyarakat Haji Sapri. Rencana-rencana mereka sangat kami dukung,” tambahnya.(One)

Pos terkait