Tukang Cat Bobol Rumah di SBE Sangatta, Perhiasan dan Uang Senilai Rp38 juta Disikat

Formasiindonesia – Seorang pria berinisial FSL (23) ditangkap aparat Unit Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim). Pria yang bekerja sebagai tukang cat di perumahan Swarga Bara Extension (SBE) Sangatta itu ditangkap setelah diduga membobol salah satu rumah di perumahan tersebut.

Kapolres Kutim AKBP, Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara mengatakan, tersangka memang mencari rumah-rumah dalam keadaan kosong yang ditinggal pemiliknya.

Pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan besi siku L dan setelah terbuka pelaku memasukan anak kunci yang sebelumnya sudah diambil oleh pelaku.

“Pelaku merupakan tukang cat di perumahan tersebut sehingga pelaku mengambil anak kunci rumah sebelum perumahan tersebut diserahkan kepada pemiliknya,” ujar Kasat Reskrim saat press release di Mako Polres Kutim, Selasa (27/12/2022).

Kasat Reskrim juga mengungkapkan motif dari pelaku melakukan pencurian tersebut untuk membeli kendaraan dan kebutuhan hidup.

“Dari hasil pencurian tersebut pelaku ingin memenuhi kebutuhan pribadi dengan membeli sepeda motor Suzuki Satria FU dan biaya hidup sehari-hari,” ungkapnya.

Dari tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan seperti satu pasang giwang emas, satu buah handphone beserta kotaknya, dua buah cincin stainles, satu anak kunci pintu belakang rumah, satu buah brankas, satu buah besi Siku L Panjang 1 meter, satu unit sepeda motor warna hitam KT 5640 RW, satu buah STNK KT 5640 RW, satu buah handphone warna hitam, satu buah baju kaos warna abu abu, satu buah celana hitam panjang, satu buah tas pinggang warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.1.850,000.

“Dari hasil pencurian tersebut, korban di taksir mengalami kerugian kurang lebih Rp. 38.000.000 juta,” ungkapnya.

Kini FSL (23) harus mendekam di balik jeruji besi demi mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

” Pasal yang kita kenakan Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” paparnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *