Video Viral ASN PUPR, BKPSDM Kutim Bentuk Tim Investigasi untuk Telusuri Pelanggaran

FORMASI Indonesia – Sebuah video yang melibatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutai Timur (Kutim) menjadi perbincangan hangat di media sosial. Menanggapi hal ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim menggelar rapat kode etik guna membahas dugaan pelanggaran yang terjadi, Senin (17/2/2025).

Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, menjelaskan bahwa langkah awal telah dilakukan dengan memanggil atasan langsung ASN yang terlibat.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah menggelar rapat awal untuk membahas hal ini. Hari ini juga tim pemeriksa langsung dibentuk,” ujar Misliansyah di ruang kerjanya saat ditemui.

Dalam rapat tersebut, lanjutnya, diputuskan untuk membentuk beberapa tim guna menindaklanjuti aspek utama dalam kasus ini.

“Tim ini dibentuk untuk memastikan bahwa proses investigasi berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada yang terlewat,” katanya.

Tim yang dimaksud terdiri dari unsur kepegawaian, atasan langsung, serta pengawasan, bebernya. Mereka akan ditugaskan untuk mengusut lebih dalam dugaan pelanggaran yang terjadi. Proses ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mengatur tiga kategori sanksi yakni ringan, sedang, dan berat.

Lebih lanjut, Misliansyah memastikan bahwa investigasi akan berjalan profesional dan transparan. Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran etik dalam kasus ini sudah jelas ada, hanya saja jenis pelanggarannya masih harus dikaji lebih lanjut.

“Tidak semua kesalahan ASN dalam video itu sama, jadi tim akan menilai sesuai tanggung jawab masing-masing,” tandasnya.

Sebagai tambahan, hadir dalam rapat kali ini, Sekretaris Kabupaten Kutim Rizali Hadi, Asisten III Sekkab Kutim Sudirman Latif, Plt Kepala Dinas PUPR, serta beberapa pejabat terkait lainnya.(*/One)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *